BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang yang membawa hak dan
kewajiban yang juga memiliki wewenang untuk memiliki, memperoleh, menggunakan
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum
terdiri dari 2 yaitu :
1) Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan hak nya dan dijamin oleh hukum.
Pada umumnya manusia sebagai subjek hukum itu dimulai
sejak bayi hingga ia meninggal dunia. Tetapi adanya pasal 2 KUHP membuat adanya
pengecualian tentang pernyataan tersebut. Isi dari pasal 2 KUHP adalah sbb :
“bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah
dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati
sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada”.
Selain itu ada juga orang yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, hal ini dikarenakan dia tidak atau belom mengerti mengenai hukum,
diantaranya yaitu:
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasadan belum
menikah
·
Orang yang berada di dalama pengampunan (curatele)
yaitu orang-orang yang sakit ingatan, pemabuk,pemboros, dan Isteri yang tunduk
pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
2) Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu subjek yang dapat bertindak
hukum seperti hal nya manusia dan sebagai pembawa hak dan dapat melakukan hak
sebagi manusia.
Apabila ada suatu perkumpulan, perkumpulan tersebut
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan dengan AKTA notaries
·
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri
setempat
·
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri
Kehakiman dan HAM
·
Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum
dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
a. Badan hukum
public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public,
yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
b. Badan hukum
privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan
hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
2.2
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum ini adalah berupa benda atau barang yang mempunyai nilai dan
bersifat ekonomis.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1)
Benda Bergerak
Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Benda Bergerak karena sifatnya (meja, kursi, mobil,
motor, komputer, dll.)
b.
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – UndanG (saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.)
2)
Benda tidak bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Benda ini dibedakan menjadi :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. contohnya : pohon dan tanah.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu dengan
tujuan segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu
yang agak lama. Contohnya : mesin pabrik.
2.3
Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Penggolongan jamnan berdasarkan sifatnya, yatitu:
1) Jaminan yang
bersifat umum :
· Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
· Benda
tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan yang
bersifat khusus:
· Gadai :
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
· Hipotik :
menurut Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
· Hak
tanggungan : Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut
benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
· Fidusia
: Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor
antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar