BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Pengertian Hukum menurut para ahli
1) Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2) J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
3) Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
4) R. Soeroso
SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
5) Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
1.2
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber
Hukum
1.
Tujuan Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau
pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1)
Prof
Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula.
2)
Prof. Mr.
Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3)
Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai
keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari
keadilan.
Pada umumnya
hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
a. Keadilan
b. Kepastian
c. Kemanfaatan
Jadi hukum
bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya
perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
2.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1) Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2) Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1.3
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis
hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan
hukum
c. Kesatuan
hukum
1.4
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman
atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara
resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1)
Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2)
Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak
secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam
norma yaitu :
1)
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2)
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3)
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4)
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
1.5
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga”
atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu
yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi
muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
a.
Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
b.
Sumber daya tersedia secara terbatas.
c.
Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa
alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam
memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber
daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif
penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan
menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.
Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel
ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain :
pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang
beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran
internasional.
2.
Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari
variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah
tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu
menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan
yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi
atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan
menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar