Nama : DIAN PUTRI
Kelas : 4EB21
NPM : 22212037
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi #
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI DAN STUDI KASUS PELANGGARANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
- 1.1 LATAR BELAKANG
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
- 1.2 RUMUSAN MASALAH
1)
Apa
yang dimaksud dengan etika profesi akuntansi?
2)
Apakah prinsip dari etika profesi
akuntansi ?
3)
Bagaimana
terjadinya kasus pelanggaran terkait pelaksanaan
audit Laporan Keuangan pada PT Muzatek Jaya?
- 1.3 TUJUAN MASALAH
1)
Untuk
mengetahui maksud dari etika profesi akuntansi.
2)
Untuk
mengetahui prinsip dari
etika profesi akuntansi.
3)
Untuk
mengetahuai terjadinya kasus pelanggaran terkait
pelaksanaan audit Laporan Keuangan pada PT Muzatek Jaya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak –
ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan
dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Profesi Akuntansi merupakan suatu pekerjaan yang
memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti
perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan
prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Profesionalisme, Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
·
Akuntan ,sebagai
profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa,
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi Akuntansi :
·
Prinsip Pertama –
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
·
Prinsip Kedua – Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Prinsip Ketiga –
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·
Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
·
Prinsip Kelima –
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
·
Prinsip Keenam –
Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
·
Prinsip Ketujuh –
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·
Prinsip Kedelapan –
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selaman penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Berikut adalah kasus yang berhubungan dengan etika
profesi akuntansi. TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan kembali
membekukan izin Akuntan Publik nakal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said mengatakan sejak 15 Maret 2007, izin Drs. Petrus Mitra Winata dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan dibekukan selama dua
tahun.
Dalam siaran persnya, pembekuan izin itu karena
akuntan publik tersebut melanggar standar profesional Akuntan Publik.
Pelanggaran tersebut terkait pelaksanaan audit Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
untuk tahun buku berakhir 31 Desember 2004.
Selain itu, akuntan publik tersebut juga melanggar
pembatasan penugasan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apt Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun
2004.
Selama izinnya dibekukan, akuntan publik itu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus.
Petrus juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau
Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- 4.1 Kesimpulan
Dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pengawasan terhadap aktivitas manajerial dewan direksi yang dilaksanakan oleh
dewan komisaris dinilai makin membutuhkan kontribusi komite audit agar semakin
optimal. Selain itu, komite audit diharapkan mampu menjembatani komunikasi
antara dewan direksi dan dewan komisaris guna menciptakan soliditas manajerial.
- 4.2 SARAN
Proses audit laporan keuangan memang membuka peluang
bahkan pada kondisi tertentu mensyaratkan pelibatan auditor eksternal. Untuk
itu, auditor eksternal yang dipilih haruslah diakui integritasnya serta
prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui
validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar
Profesional Akuntan Publik.
Pemberian pemahaman masalah esensial akuntansi dan
keuangan yang ada pada seluruh bagian lembaga dengan proporsi yang tepat adalah
penting untuk membangun kesepahaman diantara seluruh unsur lembaga.
REFERENSI :